Terancam Penjara 5 Tahun, Denda Rp 100 Juta
Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Nomor 5 Tahun 1990 disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. ***
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News