Harimau Sumatra Mati Diracun, Warga di Aceh Timur Diringkus Polisi

- 28 Februari 2023, 15:54 WIB
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Yang Diduga Meracuni Anak Harimau Hingga Mati, 28 Februari 2023,
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Yang Diduga Meracuni Anak Harimau Hingga Mati, 28 Februari 2023, /Humas Polres Aceh Timur/

Terancam Penjara 5 Tahun, Denda Rp 100 Juta

Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Nomor 5 Tahun 1990 disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. ***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah