Baca Juga: Mensos Risma Ngamuk ke Seorang Anak Muda di Aceh Timur, Sampai Dilerai Forkompimda
Tim mencari keberadaan SY dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumah saudaranya di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Pelaku Menaburkan Racun karena Kesal
Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah menaburkan racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.
Baca Juga: Meriahkan Bulan Maulid Nabi, 300 Orang Ikut Festival Dikee 2022 di Aceh Timur
Pelaku mengaku kesal karena hewan ternaknya dimangsa harimau, sehingga menaburkan racun hama ke bangkai kambingnya.
Racun Harimau Melanggar Undang-Undang
Tindakan meracuni harimau, kata Arief melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Akibatnya, harimau Sumatra yang memangsa kambing tersebut mati di kebun milik pelaku. Tepatnya di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Siap Siaga Penanganan Banjir di Sebagian Wilayah Aceh Timur
"Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (2)," tandas Arief.