Wali Nanggroe dan KKR Aceh Temui Menko Mahfud, Tindak Lanjut Pengakuan Pelanggaran HAM di Aceh

- 3 Maret 2023, 16:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md saat menerima kunjungan Wali Nanggroe dan rombongan KKR Aceh
Menko Polhukam Mahfud Md saat menerima kunjungan Wali Nanggroe dan rombongan KKR Aceh /Sudarliadi/

JURNALACEH.COM - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kembali bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta pada Kamis, 2 Maret 2023.

Seperti diketahui, KKR Aceh dengan Kemenko Polhukam sudah melakukan pertemuan ke 2 kalinya, awalnya pada Kamis, 9 September 2021 yang dilakukan oleh Komisioner periode 2016 - 2021.

Pertemuan dengan Menko Polhukam sebagai upaya menindaklanjuti hasil pertemuan KKR Aceh dengan Wali Nanggroe dan DPR Aceh beberapa waktu yang lalu di Banda Aceh.

Baca Juga: Fakta Unik Wisata Museum Aceh, Sudah Berdiri Lebih dari 100 Tahun

Saat itu Ketua KKR Aceh menyampaikan ke DPR Aceh dan Wali Nanggroe bahwa rekomendasi data hasil pengambilan pernyataan yang telah diverifikasi sejumlah 5.000 lebih perlu ditindaklanjuti ketingkat pemerintah pusat, sebagai upaya pintu masuknya melalui mekanisme pemulihan atas tindak lanjut pengakuan presiden terhadap tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh (Jambo Keupok, Rumoh Geudong, Simpang KKA).

Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, S.H., M.Hum menyampaikan ke Menko Polhukam bahwa kebijakan atas tiga peristiwa tersebut hendaknya juga mengikutsertakan rekomendasi KKR Aceh atas berbagai kasus lain terkait pelanggaran HAM masa lalu yang 5.000 lebih korbannya telah diambil pernyataan/kesaksian oleh KKR Aceh sejak tahun 2017 s.d 2020.

"Hal ini penting disikapi secara bijaksana agar atmosfer damai di Aceh terus berkelanjutan. Pengakuan negara kepada korban yang telah terverifikasi oleh KKR Aceh itu sama pentingnya seperti pengakuan negara terhadap tiga peristiwa yang telah diakui Presiden," kata Masthur Yahya kepada Menkopolhukam.

Baca Juga: Bedah Buku From Fears to Tears, Catatan Sejarah Pelanggaran HAM di Aceh

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD langsung menyetujui dan menerima usulan yang disampaikan oleh Ketua KKR Aceh tersebut terkait rekomendasi KKR Aceh menjadi bagian dari tindak lanjut pemulihan yang satu paket dengan tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah diakui oleh Presiden Jokowi.

Terlihat dalam pertemuan itu ada Wali Nanggroe Aceh PYM Tgk Malik Mahmud Al Haythar disertai dua orang staf khusus, Teuku Kamaruzzaman dan M. Rafiq, Komisioner KKR Aceh Yuliati, S.H, Ketua DPRA, Tengku Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), serta juga ikut serta seorang tokoh Aceh di Jakarta Mustafa Abubakar, dan pejabat kedeputian Kemenko Polhukam.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x