Sebanyak 34 Tersangka Berhasil Diringkus Polres Aceh Tengah Terkait Kasus Narkotika

- 8 Maret 2023, 17:43 WIB
Ilustrasi, Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan kepolisian.
Ilustrasi, Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan kepolisian. /Jurnal Soreang/Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

JURNALACEH.COM- Sejak Januari hingga Maret 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan 34 penangkapan kasus narkotika.

Melalui Wakapolres Kompol Yofie Artanta, Rabu 8 Maret 2023, Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim mengatakan, pihaknya telah menyita narkotika jenis sabu sebanyak 522,92 gram dan ganja kering sebanyak 1.919,68 gram.

Yofie menyatakan di Takengon, "Dari 25 kasus, 3 kasus sudah kami serahkan ke kejaksaan, sedangkan Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih mengusut 22 kasus lainnya." terangnya.

Baca Juga: Polres Aceh Utara Turun Tangan, Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

Dia menegaskan bahwa para pengedar merupakan mayoritas dari para tersangka. Narkoba jenis sabu dan ganja kering itu mayoritas didatangkan para tersangka dari kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Sementara itu, dikutip dari antaranews, Kepala Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan mengatakan para tersangka merupakan anggota sindikat yang tersebar di Aceh bagian timur.

Wawan menyatakan, "Investigasi kami menunjukkan bahwa sebagian besar barang yang mereka bawa berasal dari Beutong." jelasnya.

Baca Juga: Polda Aceh Temukan Lokasi Tambang Ilegal Saat Pengecekan Via Udara, Ini Lokasinya

Lanjutnya, ia menyatakan bahwa, lima wanita termasuk di antara tersangka yang ditangkap. Bahkan, salah satunya adalah bekerja di instansi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di bawah Undang-Undang Narkotika 2009, para tersangka dijerat dengan tindak pidana serta ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x