Ini Dia! 6 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui

- 28 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi Bank Mandiri
Ilustrasi Bank Mandiri /Instagram @bankmandiri

JURNALACEH.COM- Berikut ulasan lengkap mengenai Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah yang perlu kamu ketahui.

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang membantu masyarakat dalam mengelola regulasi keuangan.

Di Indonesia ada dua jenis bank yaitu yang berbasis Konvensional dan Syariah. Adapun kedua jenis bank ini, memiliki beberapa perbedaan.

Baca Juga: Ini Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Mana yang Lebih Sesuai untuk Kebutuhan Keuangan Anda?

Kedua bank tersebut juga memiliki pengertian yang berbeda meski keduanya sama-sama bergerak di bagian keungan. 

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau pun tentang prinsip hukum Islam.

Sedangkan, bank konvensional merupakan bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, yang mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.

Baca Juga: Berikut Inovasi Terbaru Koperasi Syariah dalam Pembiayaan Berbasis Prinsip Keadilan dan Berkelanjutan

1. Prinsip Bank Syariah dan Bank Konvensional 

Perlu diketahui bahwa perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional yang pertama terletak pada prinsip pelaksanaannya. 

Bank syariah memiliki prinsip yang mengacu pada hukum Islam yang sudah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh sebab itu, kegiatan bank syariah menggunakan prinsip syariah, yakni jual beli dan bagi hasil.

Sementara, Prinsip pada bank konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, dan berlandaskan hukum formil negara.

Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Fundamental Bank Syariah dan Bank Konvensional Menurut UU No 21

2. Tujuan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Tujuan bank syariah, tidak hanya fokus pada keuntungan dan profit saja, tapi harus sesuai dengan prinsip syariah.

Oleh sebab itu, beberapa produk harus berlandaskan kerelaan dari masing-masing pihak, tidak ada paksaan, dan tolong menolonb antar sesama nasabah.

Sementara, bank konvensional mempunyai tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau sesuai dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Himpun Rp 9,4 Triliun Dana Nasabah di Aceh

3. Sistem Operasional Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan selanjutnya terletak pada sistem operasional yang digunakan masing-masing bank.

Pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan merupakan bagi hasil atau nisbah. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah tergantung pada keuntungan yang diperoleh oleh bank.

Semakin tinggi keuntungan yang diperoleh oleh bank, maka akan semakin tinggi bagi hasil tang diterima oleh nasabah dan begitu juga sebaliknya. Sedangkan, bank konvensional sistem operasionalnya menggunakan bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional.

Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Tidak Ragukan Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

4. Pengawas Kegiatan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Pengawas kegiatan bank syariah dan bank konvensional diatur dalam Undang Undang No.10 Tahun 1998 terkait perbankan.

Pengawas kegiatan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional, dan Dewan Komisaris Bank.

Sementara, untuk bank konvensional aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris.

5. Hubungan antara Nasabah dan Bank, Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan pihak bank.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Syariah di Kota Solo yang Bisa Kamu Jadikan Akomodasi Saat Liburan Akhir Tahun

Pada bank syariah, memiliki empat jenis hubungan antara nasabah dan bank, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa.

Sedangkan, pada bank konvensional, hubungan antara nasabah dan bank terletak pada debitur dan kreditur. Nasabah bank konvensional berperan sebagai kreditur dan pihak bank sebagai debitur.

6. Pengelolaan Dana Bank Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan kedua bank tersebut, terletak pula pada sisi pengelolaan dananya. Pada bank syariah, pengelolaan dananya didasari oleh aturan Islam, pengelola dana tidak bisa dilakukan pada satu usaha yang bertentangan dengan aturan Islam atau nilai.

Baca Juga: MPU Aceh Minta Masyarakat Dukung Pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Kemudian, bank konvensional, dimana pengelola dana boleh dilakukan pada seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang Undang yang berlaku.

Nah, itu tadi penjelasaan mengenai perbedaan bank syariah dan bank konvensional.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x