JURNALACEH.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banda Aceh dan Kota Langsa membuka rekrutmen untuk mengisi kekosongan jabatan pada periode 2023-2028.
Rekrutmen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Lowongan ini terbuka bagi ASN Perangkat Daerah, Tokoh Masyarakat, LPKSM, Pelaku Usaha, dan masyarakat umum yang tertarik menjadi anggota BPSK Kota Banda Aceh dan Kota Langsa dengan persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Berbadan sehat
3. Berkulakuan baik
4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan