Simak Penerimaan PPPK Guru 2022 Pemerintah Kota Surakarta, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan

- 7 November 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK guru 2022
Ilustrasi kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK guru 2022 /Freepik

JURNALACEH.COM- Saat ini pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 secara merata, oleh karennya pemerintah kota Surakarta melaksanakan penerimaan PPPK guru sesuai kebutuhan.

Penerimaan ini tercantum dalam pengumuman Pemerintah Kota Surakarta dengan Nomor KP.02/8223/2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional tenaga guru di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta tahun anggaran 2022.

Disilain, dijelakan juga bahwa Masa Hubungan Perjanjian Kerja atau MHPK PPPK 2022 memiliki masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal selama lima tahun.

Baca Juga: Ini 25 Merek Set Top Box untuk TV Digital Terbaru 2022, Rekomendasi Resmi dari Kominfo

Biasanya, seleksi pendaftaran tenaga PPPK guru  diikuti seluruh kategori pelamar baik pelamar umum maupun pelamar prioritas P1,P2, dan P3.

Namun, berdasarkan aturan penerimaan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta hanya membuka pendaftar untuk PPPK JF guru di wilayah Surakarta.

Tepatnya, Pemerintah Kota Surakarta cuma membuka oendaftaran untuk kategori pelamar Prioritas 1 (P1).

Selain itu , hal yang perlu diketahui bahwa, Pelamar seleksi kompetensi bagi pelamar P1 menggunakan hasil seleksi tahun sebelumnya (2021). Terdapat dua kondisi terkait ketentuan penggunaan hasil seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi 2.

Baca Juga: Teks MC atau Pembawa Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Paling Populer Saat Ini

Artinya, jika pelamar memilih jabatan jabatan yang sama pada kedua seleksi kompetensi, maka akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai yang paling tinggi.

Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada kedua seleksi kompetensi, maka dinyatakan lulus dengan mendahulukan nilai akhir yang didapat pada seleksi kompetensi 2.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x