Kejati Aceh Periksa 100 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 75,6 Miliar

- 9 Agustus 2023, 22:56 WIB
Ilustrasi kasus korupsi
Ilustrasi kasus korupsi /pixabay

Namun, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit dan pemeriksaan lapangan tim penyidik ​​Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih dalam keadaan hutan dan belum pernah ditanami tanaman kelapa sawit.

Padahal, persyaratan untuk mendapatkan dana program PSR adalah lahan yang telah ditanami tanaman kelapa sawit selama 25 Tahun dan memiliki produktivitas di bawah 10 ton per hektar. Namun, kenyataannya lahan yang diajukan masih berada di kawasan hutan.

Baca Juga: Wow! Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit

Di samping hutan, kawasan yang diajukan juga masih berupa semak belukar, dan lahan yang belum ditanami. Selanjutnya, lahan perkebunan kelapa sawit dari hak guna usaha (HGU) juga diajukan sebagai penerima program PSR.

Berdasarkan hasil ekspos perkara, tersangka ZZ dan SM merupakan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kelapa sawit tersebut.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Ali Rasab.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah