Kejati Aceh Periksa 100 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 75,6 Miliar

- 9 Agustus 2023, 22:56 WIB
Ilustrasi kasus korupsi
Ilustrasi kasus korupsi /pixabay

Mengenai kerugian negara, ia menyatakan bahwa masih dalam perhitungan lembaga terkait. Kerugian negara hanya dapat diketahui setelah ada hasil audit. Sementara perkiraan masalah, kerugian negara melebihi Rp 20 miliar.

"Kasus ini masih berproses, penyidik terus bekerja mengungkap keterlibatan para pihak dalam dugaan penyimpangan program PSR tersebut. Penyidik juga menyita aset tersangka," ucap Ali Rasab.

Adapun aset tersangka yang disita  meliputi uang sejumlah Rp 17,6 miliar dan 10 rekening koperasi. Selain uang, penyidik juga menyita dua unit mobil lengkap dengan dokumen-dokumennya.   

Baca Juga: Penahanan Rekanan dan PPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tokopika, LSM Kompak Apresiasi Kejari Abdya

Selanjutnya, rumah dan tanah dengan ukuran 225,5 meter persegi dan tanah seluas 1.307 meter persegi juga disita. Kedua aset ini terletak di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

"Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program peremajaan sawit rakyat sebanyak Rp 247,5 juta," terang Ali Rasab.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat muncul ketika Koperasi Produsen Swadaya Jaya Beusare pada tahun 2017 mengajukan permohonan. Usulan tersebut diberikan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga: Wow! Kejari Abdya Ungkap Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun Yang Libatkan Perusahaan Sawit

Usulan tersebut disetujui dan program ini dilaksanakan dalam 10 tahap antara Tahun 2018 hingga 2020 dengan total dana sebesar Rp 75,6 miliar lebih. Jumlah petani dalam program peremajaan kelapa sawit sebanyak 1.207 orang dengan luas lahan mencapai 2.831 hektar.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah