JURNALACEH.COM- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 100 saksi terkait penyidikan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat dengan anggaran Rp 75,6 miliar.
"Sebanyak 100 saksi tersebut diperiksa dan dimintai keterangan pada tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu 09 Agustus 2023. Seperti di lansir Antaranews.com
Ia menyatakan orang yang diperiksa tersebut adalah pihak yang terlibat dalam program PSR Tahun anggaran 2019. Ini termasuk orang yang diperiksa mantan Kepala Daerah Aceh Barat Ramli MS.
Baca Juga: LSM KOMPAK Dukung Kejari Abdya dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di PT CA
"Pengusutan kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan nanti di pengadilan," jelas Ali Rasab.
Ali Rasab menyatakan bahwa penyelidik telah menetapkan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dua orang tersangka tersebut adalah SM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ yang merupakan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program PSR.
"Hingga kini, tersangkanya masih dua orang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila nanti ditemukan alat dan barang bukti yang melibatkan pihak lainnya," terang Ali Rasab.