Kejati Aceh Periksa 100 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 75,6 Miliar

- 9 Agustus 2023, 22:56 WIB
Ilustrasi kasus korupsi
Ilustrasi kasus korupsi /pixabay

JURNALACEH.COM- Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa 100 saksi terkait penyidikan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat dengan anggaran Rp 75,6 miliar.

"Sebanyak 100 saksi tersebut diperiksa dan dimintai keterangan pada tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu 09 Agustus 2023. Seperti di lansir Antaranews.com

Ia menyatakan orang yang diperiksa tersebut adalah pihak yang terlibat dalam program PSR Tahun anggaran 2019. Ini termasuk orang yang diperiksa mantan Kepala Daerah Aceh Barat Ramli MS.

Baca Juga: LSM KOMPAK Dukung Kejari Abdya dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di PT CA

"Pengusutan kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan nanti di pengadilan," jelas Ali Rasab.

Ali Rasab menyatakan bahwa penyelidik telah menetapkan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dua orang tersangka tersebut adalah SM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ yang merupakan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program PSR.

"Hingga kini, tersangkanya masih dua orang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila nanti ditemukan alat dan barang bukti yang melibatkan pihak lainnya," terang Ali Rasab.

Baca Juga: Pemuda Kota Langsa, Gelar Aksi Dukungan Terhadap Firli Bahuri dan KPK Soal Pemberantas Korupsi di Aceh

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah