Pakar Ekonomi: Pertumbuhan Aceh Bergantung pada Pengesahan APBA

- 29 November 2023, 18:33 WIB
Sumber: Pakar Ekonomi USK Rustam Effendi, Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA dan Narasumber lainnya dalam acara Aceh Resource and Development (ARD)/Antaranews.
Sumber: Pakar Ekonomi USK Rustam Effendi, Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA dan Narasumber lainnya dalam acara Aceh Resource and Development (ARD)/Antaranews. /

JURNALACEH.COM– Pakar Ekonomi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Rustam Effendi memberikan pernyataan bahwa pertumbuhan ekonomi Aceh memiliki ketergantungan kepada pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 dimana apabila adanya keterlambatan pengesahan maka akan menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh.

“Kalau pengesahan APBA 2024 terlambat, bisa berdampak besar dimana perekonomian Aceh bisa berjalan di tempat karena daya beli melemah,” Kata Rustam di Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023.

Pernyataan tersebut diungkapkan Rustam dalam acara diskusi publik Aceh Resource and Development (ARD) tentang Pembahasan APBA 2024, Menggantung,” di Banda Aceh.

Baca Juga: Hari Ini, Fakultas Ekonomi Unmuha Yudisium 165 Sarjana Muda

Sebagai informasi kepada publik, sampai dengan hari ini APBA murni 2024 Aceh belum juga disahkan, bahkan pembahasan antara tim anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA juga belum berjalan.

Rustam mengatakan, APBA merupakan uang rakyat yang kemudian dititipkan kepada eksekutid dengan tujuan dibelanjakan untuk kebutuhan ekonomi, infrastruktur, pertanian, perikanan dan sektor lainnya.

Namun jika proses tersebut dilakukan secara terlambat, maka sangat mengganggu pembangunan khususnya yang merupakan dari belanja langsung dan akan berdampak kepada terlambatnya pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Harga Emas Jatuh di Level Terendah Setelah Data Ekonomi AS Lebih Baik dari Perkiraan

Kemudian Rustam juga menerangkan lebih lanjut bahwa dampak lainnya dari lambatnya realisasi anggaran belanja daerah adalah terbatasnya peluang kerja masyarakat kemudian berimbas lagi kepada kemiskinan Aceh. Hal ini disebabkan dampak tersebut dapat mencapai tingkay kabupaten/ kota se-Aceh.

“Jadi kalau APBA semakin lambat untuk disahkan. APBK kabupaten/ kota juga akan terganggu, karena disana terdapat belanja langsung untuk pembangunan. Apalagi yang berkaitan dengan modal untuk pembangunan jalan, jemabatan dan lainnya,” ungkap Rustam.

Tidak hanya sampai disitu, Jika pembahsan APBA mengalami stagnan, makan secara otomatis juga akan menghalangi pembangunan di kabupaten/ kota. Hal ini mengingat terdapat hak daerah dari belanja Aceh yakni melalui pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus).

Baca Juga: IKN Akan Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Negara

Rustam memberikan penegasan bahwa pengesahan APBA perlu dipercepat karena pertimbangannya perputaran ekonomi Aceh hanya bergantung kepada anggaran pemerintah saja. Berbeda halnya dengan daerah atau provinsi lain misal Sumatera Utara yang mempunyai perputaran ekonomi Swasta.

“Seperti Sumut, Sumsel itu terdapat uang lain yang masuk. Akan tetapi kita Aceh tidak bisa berbuat apa-apa. Maka ini berbahaya dan sangat mengkhawatirkan. Percepatan pembahasan tersebut kalau tidak bisa langsung Pergub kan saja” Jelas Rustam.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA memberikan pernyataan bahwa keterlambatan pembahasan rancangan APBA 2024 dikarenakan DPRA tidak mau membahas tanpa kehadiran Gubernur Aceh. Padahal untuk kegiatan tersebut dapat diwakilkan melalui tim anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Baca Juga: Rekomendasi 3 Buku Ekonomi Islam yang Dapat Meningkatkan Wawasan dan Kritisisme, Sangat Cocok untuk Mahasiswa

“R-APBA 2024 sudah diajukan sejak 24 Desember 2023, akan tetapi, DPRA tidak pernah melakukan pembahasan hingga saat ini. Padahal dalam tata tertib, anggaran dibahas dengan Banggar DPRA dan TAPA,” Jelasnya.

Jubir Pemerintah Aceh tersebut melanjutkan, secara aturan sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran ini, RAPBA 2024 itu sudah harus dibahas dan disepakati secara bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA.

“Apabila sampai dengan 30 November 2023 ini belum juga melahirkan kesepakatan bersama, maka pihak eksekutif diwajibkan untuk mengajukan pembahasan R-APBA 2023 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” Pungkas Muhammad MTA.***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah