Kemenag Aceh Reposisi 753 Pegawai PPPK ke Daerah Asal Masing-Masing

- 26 Januari 2024, 21:45 WIB
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari (tengah) usai melakukan penyerahan surat keputusan penugasan reposisi secara simbolis bagi PPPK di Banda Aceh/aceh.antaranews.com
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari (tengah) usai melakukan penyerahan surat keputusan penugasan reposisi secara simbolis bagi PPPK di Banda Aceh/aceh.antaranews.com /

JURNALACEH.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh telah mengambil langkah untuk memberikan surat keputusan penugasan reposisi kepada 753 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di instansi tersebut, termasuk guru dan penyuluh agama. Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menjelaskan bahwa reposisi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepegawaian pusat.

“Dari awal kami menyampaikan PPPK yang ditempatkan dimana saja, untuk bersabar dan menjalankan tugas dengan baik, tentu ini sebagai ujian pengabdian kepada bangsa. Misalnya dari Bireuen, tapi ditugaskan ke Simeulue, betapa jauhnya hingga harus melewati lautan. Tapi tetap lanjutkan bertugas,” ujar Azhari yang dikutip jurnalaceh.com dari aceh.antaranews.com.

Azhari juga menegaskan bahwa pegawai yang meminta atau mengajukan permohonan pindah saat penempatan awal akan dianggap mengundurkan diri dari status sebagai PPPK. Reposisi dilakukan dengan prinsip mengembalikan pegawai ke tempat asal mereka.

Baca Juga: Dimulai Sejak 2021 Silam, Program Kemenag Berhasil Revitalisasi 35 KUA di Aceh

“Hari ini (seperti, red) setelah gelap, terbitlah terang. Dimana akan dikembalikan ke tempat honor daerah masing-masing,” ujarnya.

Pegawai PPPK yang direposisi merupakan tenaga yang diterima pada penerimaan formasi tahun 2022, dengan total 753 orang tersebar di berbagai daerah di Aceh. Penempatan kembali ini mencakup berbagai kabupaten dan kota di Aceh, dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Adapun penempatannya, meliputi Kabupaten Aceh Barat 46 orang, Aceh Barat Daya, 20 orang, Aceh Selatan 20 orang, Aceh Singkil 10 orang, Pidie 139 orang, Pidie Jaya 49 orang, Bireuen 133 orang, Aceh Utara 30 orang, Aceh Timur 42 orang, Aceh Tamiang 32 orang, dan Kabupaten Bener Meriah 42 orang.

Baca Juga: Kepala Kankemenag Aceh Barat Daya Pimpin Apel Peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-78 di Abdya, Ini Pesannya

Selanjutnya, Aceh Tengah 22 orang, Banda Aceh 56 orang, Lhokseumawe 23 orang, dan Langsa 64 orang. Kemudian, Aceh Besar delapan orang, Aceh Jaya dan Nagan Raya masing-masing lima orang, Gayo Lues, Subulussalam dan Aceh Tenggara masing-masing dua orang, dan Kota Sabang satu orang.

Dalam konteks penempatan guru PPPK, Azhari menjelaskan bahwa mereka khususnya akan ditempatkan di madrasah negeri untuk memastikan kecukupan jam mengajar. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan Azhari menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan lebih lanjut terkait penempatan tersebut.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x