“Jadi, jangan ada yang menanyakan lagi, saya dikembalikan ke daerah asal kerja, tapi kok enggak masuk ke swasta. Ini adalah aturannya,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenag: Pajak Perusahaan Akan Diringankan Jika Membayar Zakat
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani menyebutkan bahwa dalam prosesi pengurusan surat keputusan reposisi tersebut, setiap pegawai tidak pungut biaya alias gratis.
“Jadi bila ada yang oknum menuding atau meminta biaya atau ongkos apa namanya, itu tidak ada sama sekali, semua nihil tanpa biaya, gratis,” ujarnya.***