Nahkoda Kapal Bawa Warga Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

- 5 Juni 2024, 17:56 WIB
Persidangan Moehammad Amien di PN Aceh Besar / Pengadilan Negeri Aceh Besar
Persidangan Moehammad Amien di PN Aceh Besar / Pengadilan Negeri Aceh Besar /

Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Mohammed Amin dalam penyelundupan tersebut, tambahnya.

Penegakan hukum terhadap kejahatan penyelundupan manusia harus dilakukan agar tidak terulang kembali, tegas Fadillah. Fakta menunjukkan bahwa para tersangka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah