Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Mohammed Amin dalam penyelundupan tersebut, tambahnya.
Penegakan hukum terhadap kejahatan penyelundupan manusia harus dilakukan agar tidak terulang kembali, tegas Fadillah. Fakta menunjukkan bahwa para tersangka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia, pungkasnya. ***