Nahkoda Kapal Bawa Warga Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

- 5 Juni 2024, 17:56 WIB
Persidangan Moehammad Amien di PN Aceh Besar / Pengadilan Negeri Aceh Besar
Persidangan Moehammad Amien di PN Aceh Besar / Pengadilan Negeri Aceh Besar /

JURNALACEH.COM - Mohammed Amin, warga Myanmar yang menjadi nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, pada Rabu (5/6/2024), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fadhil.

"Dengan ini, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, Anisul Hoque, dan Habibul Basyar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia," ujar Hakim Fadhil saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan hukuman penjara delapan tahun," lanjutnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Anisul Hoque dan Habibul Basyar. Selain itu, para terdakwa didenda sebesar Rp500 juta.

"Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan Mohammed Amin (35), yang mendarat di Aceh Besar, sebagai tersangka penyelundupan manusia. Ia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan biaya masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta.

Menurut pemeriksaan, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan bahwa Mohammed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah