MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 8 Kecamatan di Aceh Timur, Ini Alasannya

- 9 Juni 2024, 19:29 WIB
Ilustrasi sidang MK/antaranews
Ilustrasi sidang MK/antaranews /

Mahkamah Konstitusi (MK): Penjaga Kehormatan Konstitusi dan Penegak Keadilan

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tinggi yang memiliki peran vital dalam memastikan keberlangsungan demokrasi dan penegakan konstitusi di Indonesia.

Sejak berdirinya pada tahun 2003, MK telah menjadi penjaga kehormatan konstitusi dan penegak keadilan dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum, perselisihan kepemilikan tanah, uji materi peraturan perundang-undangan, dan perkara-perkara lain yang berkaitan dengan konstitusi.

Salah satu fungsi utama MK adalah menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. MK memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menyatakan tidak berlaku suatu peraturan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal ini, MK berperan sebagai penjaga konstitusi yang mengawal agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Selain itu, MK juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Ketika terjadi sengketa terkait hasil pemilihan umum, baik itu tingkat nasional maupun daerah, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke MK untuk diproses secara adil dan transparan. MK akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan argumen yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa sebelum mengeluarkan putusan akhir.

Baca Juga: Prof Yusril: Alat Bukti Polda Metro Tetapkan Firli Tersangka Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Sebagai lembaga peradilan tinggi, MK juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara. MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, MK membantu memastikan bahwa setiap lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Dalam menjalankan tugasnya, MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang dipilih melalui mekanisme yang ketat dan transparan. Hakim-hakim MK dipilih dari berbagai latar belakang profesional yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi dalam bidang hukum dan konstitusi.

Sebagai lembaga peradilan tinggi yang independen, MK berkomitmen untuk menjaga keadilan, keberagaman, dan supremasi hukum dalam menegakkan konstitusi. Melalui putusan-putusannya yang bijaksana dan berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi, MK terus berupaya memperkuat fondasi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah