MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 8 Kecamatan di Aceh Timur, Ini Alasannya

- 9 Juni 2024, 19:29 WIB
Ilustrasi sidang MK/antaranews
Ilustrasi sidang MK/antaranews /

JURNALACEH.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di delapan kecamatan di Aceh Timur.

Keputusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar. Delapan kecamatan tersebut meliputi Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jermit, dan Peunaron.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPRA di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan kecamatan tersebut harus dihitung ulang.

Partai Golkar, dalam permohonannya, menuduh adanya penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait PHPU Pileg DPR Aceh 2024

Menurut Partai Golkar, penambahan suara ini terjadi ketika mereka membandingkan hasil rekap mandiri Formulir C. Hasil-DPRA dengan Formulir D. Hasil Kecamatan-DPRA yang dimiliki oleh pihak yang bersangkutan.

Setelah menyampaikan surat keberatan terhadap hasil pleno kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Timur, Partai Golkar menerima saran perbaikan dari Panwaslu yang kemudian disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Timur.

Meskipun KIP Kabupaten Aceh Timur telah mengirim surat kepada Ketua PPK di berbagai kecamatan untuk memperbaiki penghitungan suara, Ketua PPK tidak menindaklanjuti surat tersebut. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk antara Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D. Hasil Kecamatan.

Menghadapi situasi ini, MK berpendapat bahwa permohonan dari Partai Golkar adalah beralasan secara hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di delapan kecamatan tersebut sepanjang pengisian calon anggota DPR Aceh dapil Aceh 6. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum di Aceh Timur.

Baca Juga: Partai Buruh dan Partai Gelora Ajukan Gugatan Terhadap Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah