MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 8 Kecamatan di Aceh Timur, Ini Alasannya

- 9 Juni 2024, 19:29 WIB
Ilustrasi sidang MK/antaranews
Ilustrasi sidang MK/antaranews /

JURNALACEH.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di delapan kecamatan di Aceh Timur.

Keputusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar. Delapan kecamatan tersebut meliputi Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jermit, dan Peunaron.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPRA di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan kecamatan tersebut harus dihitung ulang.

Partai Golkar, dalam permohonannya, menuduh adanya penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PPP Terkait PHPU Pileg DPR Aceh 2024

Menurut Partai Golkar, penambahan suara ini terjadi ketika mereka membandingkan hasil rekap mandiri Formulir C. Hasil-DPRA dengan Formulir D. Hasil Kecamatan-DPRA yang dimiliki oleh pihak yang bersangkutan.

Setelah menyampaikan surat keberatan terhadap hasil pleno kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Timur, Partai Golkar menerima saran perbaikan dari Panwaslu yang kemudian disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Timur.

Meskipun KIP Kabupaten Aceh Timur telah mengirim surat kepada Ketua PPK di berbagai kecamatan untuk memperbaiki penghitungan suara, Ketua PPK tidak menindaklanjuti surat tersebut. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk antara Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D. Hasil Kecamatan.

Menghadapi situasi ini, MK berpendapat bahwa permohonan dari Partai Golkar adalah beralasan secara hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di delapan kecamatan tersebut sepanjang pengisian calon anggota DPR Aceh dapil Aceh 6. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum di Aceh Timur.

Baca Juga: Partai Buruh dan Partai Gelora Ajukan Gugatan Terhadap Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK): Penjaga Kehormatan Konstitusi dan Penegak Keadilan

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tinggi yang memiliki peran vital dalam memastikan keberlangsungan demokrasi dan penegakan konstitusi di Indonesia.

Sejak berdirinya pada tahun 2003, MK telah menjadi penjaga kehormatan konstitusi dan penegak keadilan dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum, perselisihan kepemilikan tanah, uji materi peraturan perundang-undangan, dan perkara-perkara lain yang berkaitan dengan konstitusi.

Salah satu fungsi utama MK adalah menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. MK memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menyatakan tidak berlaku suatu peraturan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal ini, MK berperan sebagai penjaga konstitusi yang mengawal agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Selain itu, MK juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Ketika terjadi sengketa terkait hasil pemilihan umum, baik itu tingkat nasional maupun daerah, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke MK untuk diproses secara adil dan transparan. MK akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan argumen yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa sebelum mengeluarkan putusan akhir.

Baca Juga: Prof Yusril: Alat Bukti Polda Metro Tetapkan Firli Tersangka Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

Sebagai lembaga peradilan tinggi, MK juga berperan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara. MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, MK membantu memastikan bahwa setiap lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Dalam menjalankan tugasnya, MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang dipilih melalui mekanisme yang ketat dan transparan. Hakim-hakim MK dipilih dari berbagai latar belakang profesional yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi dalam bidang hukum dan konstitusi.

Sebagai lembaga peradilan tinggi yang independen, MK berkomitmen untuk menjaga keadilan, keberagaman, dan supremasi hukum dalam menegakkan konstitusi. Melalui putusan-putusannya yang bijaksana dan berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusi, MK terus berupaya memperkuat fondasi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah