Berikut Update Harga TBS Sawit di Sumatera Utara

- 23 Juli 2022, 22:35 WIB
Buah sawit
Buah sawit /Pixabay

JURNALACEH.COM - Merujuk hasil dari tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 20 – 26 Juli 2022, telah menyepakati harga sawit umur 10 - 20 tahun naik Rp 103,27/Kg menjadi Rp 1.838,64/Kg.

Berikut harga sawit Provinsi Sumut berdasarkan penelusuran dari Dinas Perkebunan Sumatera Utara, dikutip JurnalAceh dari laman InfoSAWIT, Sabtu 23 Juli 2022.

Sawit umur 3 tahun Rp 1.429,40/Kg;
Sawit umur 4 tahun Rp 1.562,91/Kg;
Sawit umur 5 tahun Rp 1.648,86/Kg;
Sawit umur 6 tahun Rp 1.695,19/Kg;
Sawit umur 7 tahun Rp 1.712,54/Kg;
Sawit umur 8 tahun Rp 1.756,23/Kg.
Sawit umur 9 tahun Rp 1.791,05/Kg
Sawit umur 10-20 tahun Rp 1.838,64/Kg,
Sawit umur 21 tahun Rp 1.834,32/Kg,
Sawit umur 22 tahun Rp 1.808,69/Kg,
Sawit umur 23 tahun Rp 1.789,65/Kg,
Sawit umur 24 tahun Rp 1.726,68/Kg
Sawit umur 25 tahun Rp 1.670,30/Kg.

Dimana harga minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan Rp 8.304,07/Kg dan harga Kernel Rp 4.571,99/Kg dengan indeks K 88,18%.

Baca Juga: Warga Karang Tengah Digegerkan dengan Penemuan Mayat Perempuan

Disamping itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit, menjadi Rp 2.000 ribu per kg.

Komitmen untuk menjalankan perintah Presiden Jokowi disampaikan Zulhas seusai melakukan sidak meninjau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat, 22 Juli 2022.

"Tugas saya sekarang itu dan menteri-menteri lain diperintah pak presiden agar bekerja keras lakukan segala upaya agar TBS harus bisa di atas Rp 2.000 per kg," kata Mendag Zulhas di Pasar Cibinong, Bogor.

Baca Juga: Polres Gayo Lues Amankan 2 Orang dan 175 Kg Ganja, Satu Diantaranya Jatuh Kejurang Hingga Tewas

Sejauh ini pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk menaikkan harga TBS sawit.

Pertama, menghapus pungutan ekspor sawit hingga akhir Agustus 2022. Kedua, penambahan jatah ekspor sawit dari 1 banding 5 menjadi hampir 1 banding 9.

"Jadi pengali ekspornya, kalau dulu kan 1 banding 5, sekarang hampir 1 banding 9. Jadi kalau sudah penuhi sawit 1.000 ton bisa ekspor 8.400 ton," kata Mendag Zulhas.

Baca Juga: Pra Rekontruksi Sedang Dilakukan, Kadiv Propam 'Kasus Tersebut Akan Segera Diungkap'

Menurut dia, harga TBS masih rendah karena total isi tangki di pabrik kelapa sawit masih banyak mencapai 7 juta ton.

"Rupanya itu biang keladi, sehingga harga TBS tidak bisa naik ke atas, karena pabrik belum kosongkan tangki," tutur Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas juga akan mencabut aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) demi mengerek harga TBS kelapa sawit.

"Saya pertimbangkan DMO DPO tidak perlu lagi, kami pertimbangkan agar ekspor bisa cepat," ungkap Mendag Zulhas.

Pria berkacamata ini mengatakan akan bertemu terlebih dahulu dengan pengusaha sawit untuk membahas hal ini dan meminta komitmen untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri, meski DMO DPO nantinya akan dihapus.

"Saya lagi pertimbangkan, saya lagi bertemu dengan teman-teman pengusaha untuk meminta komitmen mereka," seru Mendag Zulhas.***

Editor: Muharryadi

Sumber: InfoSawit.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x