2 Minggu Lagi, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Darat, Laut dan Udara

- 4 Juli 2022, 19:15 WIB
Pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Hal ini setelah evaluasi cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target.
Pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Hal ini setelah evaluasi cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. /Cilacap Update/Dok Pendim 0703

Menko Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

Baca Juga: Kaget Gaji Ratusan Juta Petinggi ACT, Aksi Cepat Tanggap Jadi Aksi Cepat Tilep Trending di Twitter

“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi  yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tegasnya.

Terakhir, Menko Luhut mengingatkan bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.

“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x