Meskipun dalam Islam menikah dengan sepupu diperbolehkan, salah seorang ulama Syafiiyah menyarankan kita untuk menghindari menikah dengan sepupu karena hukumnya adalah makruh.
Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali juga mencantumkan perkataan Sayidina Umar: “Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”
Dalam hal Kesehatan
Dikutip dari berbagai sumber, menikah dengan sepupu atau keluarga dekat juga merupakan sesuatu hal yang harus dipertimbangkan dengan matang.
Walaupun menikah dengan tujuan memperkuat hubungan keluarga dan menjaga tradisi agar tetap kuat, perlu diingat bahwa ada risiko kesehatan yang perlu diwaspadai, terutama pada anak yang akan dilahirkan nantinya.
Risiko kesehatan ini muncul karena adanya struktur genetik yang sama antara pasangan yang masih terkait keluarga, seperti sepupu.
Beberapa risiko kesehatan yang dapat terjadi pada anak yang dilahirkan dari pasangan sepupu antara lain adalah cacat lahir, gangguan sistem kekebalan tubuh, kelahiran mati, dan gangguan mental.
Baca Juga: Apa Hukum Menikah di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan dan Hikmahnya
Keputusan untuk menikah dengan sepupu atau tidak adalah hak Anda. Namun, dengan mengetahui risiko-risiko kesehatan yang terkait, Anda dan pasangan dapat lebih waspada dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat untuk menjaga kesehatan anak Anda di masa depan.
Demikianlah pandangan dari sudut pandang agama dan kesehatan tentang menikah dengan sepupu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.***