3 Alasan Partai Buruh Dukung Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan dan 40 Hari Cuti Suami

27 Juni 2022, 15:46 WIB
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal memberikan penjelasan tentang Marsinah sebagai pahlawan nasional, dan May Day 2022 /Tangkapan layar YouTube Bicaralah Buruh/

 

JURNALACEH.COM - Partai Buruh mendukung RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dimana isinya antara lain mengatur pemberian cuti melahirkan bagi buruh selama 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan selama 40 hari.

Sikap partai Buruh ini senafas dengan sejumlah elemen serikat buruh yang terdiri dari 4 Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia, yaitu ORI KSPSI, KSPI, KPBI, (K)SBSI dan 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, hingga Ojek Online (Ojol).

Baca Juga: Tiba di Aceh, Surya Paloh Resmikan Kantor NasDem Termegah di Sumatera

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dukungan terhadap RUU KIA diberikan karena untuk melindungi generasi penerus bangsa Indonesia.

"Dengan adanya cuti melahirkan selama 6 bulan, maka kualitas anak-anak yang dilahirkan menjadi lebih sehat, cerdas, dan mempunyai mental yang lebih kuat," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Said Iqbal, ada tiga alasan Partai Buruh dan elemen serikat buruh mendukung cuti melahirkan 6 bulan.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Belum Jalan di Abdya

Pertama, dari sisi kesehatan, cuti melahirkan 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan, akan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak yang dillahirkan.

"Organisasi kesehatan dunia (WHO) bersama organisasi buruh sedunia (ILO) termasuk yang merekomendasikan; untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan ibu dan anak, maka perlu cuti 6 bulan," katanya.

Dalam Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas, sebut Said juga tersirat bahwa pemberian cuti melahirkan yang lebih lama adalah sebuah keniscayaan di negara-negara industri modern.

Baca Juga: Tiba di Jerman, Jokowi Disambut Hangat Dengan Sebuket Bunga Oleh Warga Indonesia

"Oleh karena itu, atas alasan kesehatan dan kualitas hidup dan demi masa depan generasi penerus bangsa, maka pemberian cuti 6 bulan harus didukung," tegasnya.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Gratis Kebun PSR Ditargetkan Semua Selesai Tahun 2024

Alasan kedua, aktivis buruh yang juga menjabat sebagai ILO Governing Body yang berkantor pusat di Geneva ini memaparkan bahwa, banyak negara di dunia, khususnya negara industri yang sudah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Selain itu, secara bersamaan juga diberikan cuti kepada suami yang mendampingi istri yang melahirkan. Negara-negara tersebut antara lain negara-negara Eropa Nordik dan beberapa negara yang lain.

Apalagi faktanya, di negara yang memberikan cuti melahirkan dengan lebih baik, produktivitas pekerja perempuannya tidak menurun.

Baca Juga: Samuel Mulia Meninggal Dunia, Sang Jurnalis Mode yang Kritis dan Jujur

Bahkan pekerja yang mendapat cuti melahirkan dalam waktu yang cukup tersebut menjadi lebih produktif karena mereka sudah bisa merawat bayinya dalam waktu yang cukup.

Khususnya dalam hal pemberian ASI sebagaimana anjuran kedoktteran, yaitu pemberian air susu ibu (ASI) 6 bulan membuat bayi mereka sehat dan ibunya bergembira.

"Jadi alasan produktivitas yang disampaikan pihak yang berkeberatan terhadap cuti melahirkan 6 bulan tidak tepat," tuturnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Sowan ke Erdogan dan Sekjen PBB Sebelum ke Rusia dan Ukraina

Alasan ketiga, selama puluhan tahun, cuti melahirkan yang selama ini diberikan 3 bulan ternyata banyak yang tidak diterapkan oleh pengusaha sesuai Undang-Undang.

"Akibatnya, banyak ibu melahirkan menjadi stress sehingga bayinya kekurangan gizi bahkan stunting (tumbuh tidak selayaknya bayi normal). Bagi masa depan suatu negara, hal ini sangat berbahaya," ujar Said Iqbal.

Dari data yang dimiliki Partai Buruh dan KSPI didapat fakta-fakta, bahwa ibu yang melahirkan setelah cuti melahirkan dipindahkan bagian sehingga stres.

Baca Juga: Fadli Zon Pastikan Jokowi Aman Saat ke Ukraina

"Selain itu, banyak yang di PHK ketika melahirkan," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, praktik-praktik semacam ini yang banyak dilakukan perusahaan. Hal itu justru merugikan ibu yang melahirkan dan bayinya.

"Oleh karena itu, pemberian cuti 6 bulan adalah sebuah keniscayaan," pungkasnya.***

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler