Pelamar PPPK Guru 2022 Harus Memahami 3 Tahap Mekanisme Seleksi, Berikut Aturannya

7 November 2022, 15:27 WIB
Kategori Pelamar Umum PPPK /bidik.pppk

JURNALACEH.COM- Pemerintah kini tengah membuka pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 yang di bagi menjadi dua kategori yaitu kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Bagi anda yang ingin melamar PPPK guru 2022, anda harus memahami tiga mekanisme seleksi yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek.

Aturan ini dijalankan sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Menteri Kemendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2022 Langsung Gagal Jika Melakukan ini, Simak Pengertian Kategori P1, P2, P3 dan P4 Berikut

Dikutip dari Kemdikbudristek, Berikut mekanisme seleksi PPPK guru 2022 yang harus anda pahami.

1. Lulus Passing Grade

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.

Jika pelamar tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

Baca Juga: Kejaksaan RI Membuka 229 Fomasi PPPK Nakes Penempatan Aceh, Jawa, Bali, Berikut Rinciannya

a. THK II

b. Honorer negeri

c. Lulusan PPG

d. Honorer Swasta

Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):

a. Teknis

b. Manajerial Sosial Kultural

c. Wawancara

d. Usia

2. Seleksi Kesesuaian / Verifikasi

Baca Juga: Kisah Nabi Yusuf dalam Al-Qur’an dan Al-kitab

Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan Guru honorer sekolah negeri minimal 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik.

Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:

a. Kompetensi Teknis terdiri dari profesional, pedagogik, sosial, kepribadian

b. Kinerja terdiri dari orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif Kerja, dan kerja sama

c. Pemeriksaan latar belakang, seperti perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan Intoleransi.

Baca Juga: Ini 25 Merek Set Top Box untuk TV Digital Terbaru 2022, Rekomendasi Resmi dari Kominfo

d. Seleksi Wawancara dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas

3. Mekanisme seleksi tes bagi pelamar umum

Pelamar Seleksi

a. Honorer di Sekolah Negeri(terdaftar di Data Pokok Pendidikan < 3 tahun)

b. Lulusan Program Pendidikan Guru (terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi)

c. Individu di sekolah swasta(terdaftar di Data Pokok Pendidikan).

Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.

Seleksi Tes dilakukan berikut ini

Persyaratan:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Beralih Ke Teknologi TV Digital, Apakah TV di Rumah Perlu Diganti?

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

h. Surat keterangan berkelakuan baik

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler