Simak Penerimaan PPPK Guru 2022 Pemerintah Kota Surakarta, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan

7 November 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi kategori P1, P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK guru 2022 /Freepik

JURNALACEH.COM- Saat ini pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 secara merata, oleh karennya pemerintah kota Surakarta melaksanakan penerimaan PPPK guru sesuai kebutuhan.

Penerimaan ini tercantum dalam pengumuman Pemerintah Kota Surakarta dengan Nomor KP.02/8223/2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional tenaga guru di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta tahun anggaran 2022.

Disilain, dijelakan juga bahwa Masa Hubungan Perjanjian Kerja atau MHPK PPPK 2022 memiliki masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal selama lima tahun.

Baca Juga: Ini 25 Merek Set Top Box untuk TV Digital Terbaru 2022, Rekomendasi Resmi dari Kominfo

Biasanya, seleksi pendaftaran tenaga PPPK guru  diikuti seluruh kategori pelamar baik pelamar umum maupun pelamar prioritas P1,P2, dan P3.

Namun, berdasarkan aturan penerimaan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta hanya membuka pendaftar untuk PPPK JF guru di wilayah Surakarta.

Tepatnya, Pemerintah Kota Surakarta cuma membuka oendaftaran untuk kategori pelamar Prioritas 1 (P1).

Selain itu , hal yang perlu diketahui bahwa, Pelamar seleksi kompetensi bagi pelamar P1 menggunakan hasil seleksi tahun sebelumnya (2021). Terdapat dua kondisi terkait ketentuan penggunaan hasil seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi 1 dan seleksi kompetensi 2.

Baca Juga: Teks MC atau Pembawa Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Paling Populer Saat Ini

Artinya, jika pelamar memilih jabatan jabatan yang sama pada kedua seleksi kompetensi, maka akan dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai yang paling tinggi.

Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada kedua seleksi kompetensi, maka dinyatakan lulus dengan mendahulukan nilai akhir yang didapat pada seleksi kompetensi 2.

Dikutip melalui pengumuman Nomor KP.02/8223/2022, Pemerintah Kota Surakarta menerima fotmasi Jabatan PPPK guru sebanyak 279 posisi.

Berikut penjelasan selengkapnya terkait jabatan yang dibutuhkan Pemerintah Kota Surakarta tahun 2022.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2022 Langsung Gagal Jika Melakukan ini, Simak Pengertian Kategori P1, P2, P3 dan P4 Berikut

1. Ahli Pertama - Guru Agama Islam, tersedia 24 formasi.

2. Ahli Pertama - Guru Agama Kristen, tersedia 5 formasi.

3. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia, tersedia 12 formasi.

4. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling, tersedia 1 formasi.

5. Ahli Pertama - Guru IPA, tersedia 8 formasi.

6. Ahli Pertama - Guru Kelas, tersedia 211 formasi.

7. Ahli Pertama - Guru Matematika, tersedia 15 formasi.

8. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes, tersedia 14 formasi.

9. Ahli Pertama - Guru PPKN, tersedia 1 formasi.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2022 Langsung Gagal Jika Melakukan ini, Simak Pengertian Kategori P1, P2, P3 dan P4 Berikut

10. Ahli Pertama - Guru Seni Budaya, tersedia 6 formasi. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler