Benarkah Dana BSU 2022 Tahap 8 Cair Desember? Simak Penjelasan Kemnaker

28 November 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi. BSU tahap 8 2022 akan dicairkan atau tidak? Cek info terbaru penyaluran BLT Subsidi Gaji hingga cara mencairkan dana bantuan Kemnaker sebesar Rp600 ribu. /Instagram.com/@kemnaker

JURNALACEH.COM- Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 telah dicairkan melalui PT Pos Indonesia pada 2 November 2022 lalu melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak punya rekening bank Himbara.

Namun, para penerima juga ingin tahu kapan tepatnya BSU tahap 8 akan cair. Apakah dana BSU 2022 akan cair bulan Desember di Kantor Pos? Simak terus artikel ini untuk penjelasan lebih lanjut.

Seperti diketahui, dana BSU merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat. Bantuan BSU juga dapat dimanfaatkan bagi penerima dalam untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari untuk jangka pendek.

Baca Juga: Dartar Channel TV Digital Wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pengatur kebijakan BSU belum mengumumkan secara resmi waktu pasti dana BSU 2022 tahap 8 akan disalurkan. Namun, bisa dipastikan bahwa dana BSU 2022 tahap 8 akan disalurkan kepada para penerima yang belum memperoleh dananya, kemungkinan dana BSU 2022 tahap 8 akan cair akhir November atau awal Desember 2022.

Adapun hingga saat ini, Kemnaker telah menyalurkan dana BSU 2022 dari tahap 1 hingga tahap 7 kepada 11.112.260 penerima dari total target Kemnaker sebanyak 14,6 juta orang.

Mengenai jumlah dana BSU 2022 adalah sebesar Rp600.000 untuk setiap penerima yang akan dilanjutkan pada tahap 8.

Baca Juga: Mengapa TV Digital Tidak Ada Sinyal? Simak Penjelasan Berikut Beserta Cara Mengatasinya

Untuk mengecek apakah pekerja atau buruh memenuhi syarat penerima BSU 2022 tahap 8. Berikut syarat-syaratnya:

1. Berstatus WNI dibuktikan dengan e-ktp

2. Penerima belum pernah atau tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, maupun BPUM.

3. Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

4. Tidak sedang bekerja sebagai seorang ASN, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

5. Penerima memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

6. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih Rp 3,5 juta, maka jumlahnya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Cek Sinyal TV Digital Tanpa Aplikasi? Berikut Penjelasannya

7. Penerima belum pernah menerima BSU tahap 1-7

Apabila anda sudah memenuhi syarat-syarat diatas maka bisa langsung mengunjungi laman bsu.kemnaker.go.id. untuk mengecek daftar penerima.

Demikian ulasan mengenai jadwal penerima BSU 2022 tahap 8 beserta syarat penerima BSU 2022. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler