Batas Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Buruan Jangan Sampai Terlambat

20 Desember 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara. /Tangkap layar siakba.kpu.go.id

JURNALACEH.COM- Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilu 2024. Pendaftaran telah dimulai sejak Minggu, 18 Desember 2022.

Lalu sampai kapan batas pendaftarannya?

Berdasarkan situs resmi KPU, apabila anda berminat serta memiliki kualifikasi yang dibutuhkan, silahkan daftar secara online melalui sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhoc (SIAKBA) melalui link siakba.kpu.go.id paling lambat 27 Desember 2022.

Baca Juga: Segera Daftar, KIP Aceh Utara Buka 2556 PPS Pemilu 2024 Ini Dokumen Yang Dibutuhkan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa lowongan PPS terbuka untuk mahasiswa di seluruh Indonesia.

Adapun persyaratan sebagai anggota PPS yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 (tuhuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Harus setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga: Cara Daftar PPS Online Pemilu 2024, Simak Panduannya

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Anda tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari surat pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara Jasmani dan Rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Pendidikan anda paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Supaya Bisa Daftar PPK dan PPS 2024

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau bahkan lebih.

Perlu diketahui bahwa KPU telah membuka posisi PPS untuk 251.295 orang yang akan bertugas di 83.765 desa diseluruh Indonesia.

Sebelumnya KPU telah melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK secara nasional adalah 307.374 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 65 persen merupakan pelamar laki-laki dan 35 persen lagi pelamar perempuan.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Berikut jadwal dan Syaratnya

Merujuk pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3 PPS bertugas membentuk KPPS. Adapun dalam menjalankan tugasnya PPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

PPS juga berwenang untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini tugas PPS pada Pemilu 2024, yaitu:

Baca Juga: Ini Perbedaan PPS dan KPPS, Beda Nama Lain Tugas

- Tugasnya Mengumumkan susunan atau daftar pemilih sementara

- Menerima masukan atau saran dari masyarakat soal daftar pemilih sementara

- Melakukan perbaikan serta menyampaikan hasil perbaikan daftar pemilih sementara

- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada (KPU) kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK)

- Melaksanakan seluruh rangkaian dan tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Supaya Bisa Daftar PPK dan PPS 2024

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS wilayah kerjanya

- Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK

- Tugas PPS juga melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diwilayah kerjanya

- Serta tugas PPS melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, anda perlu berhati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena sebenarnya pendaftaran lowongan pekerjaan itu gratis tanpa ada pemungutan biaya dalam bentuk apapun. ***

Editor: Ade Alkausar

Tags

Terkini

Terpopuler