Haram! Inilah Isi Fatwa MUI Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

11 November 2023, 13:01 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso. /

JURNALACEH.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI)  telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung aksi yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina hukumnya adalah haram.

Dikutip dari Antara.Com, Berikut isi dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.

Baca Juga: MUI Resmi Keluarkan Fatwa: Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point pertama di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (orang yang menerima zakat) yang berada di sekitar muzakki (orang yang menunaikan zakat). Dalam hal keadaan darurat atau keadaan mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, Seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Gercep! MUI Bisa Tuntaskan Fatwa Halal Dalam Rentang di Bawah 3 Hari

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti pergerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di Persatuan Bangsa-Bangsa(PBB) untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam(OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru, Ini Pandangan MUI

Maraknya Seruan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel

Penyerangan yang terus-menerus dilakukan oleh zionis Israel membuat seluruh masyarakat dari belahan dunia mengajak untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel. Hampir semua lapisan masyarakat di sosial media mengajak dan menginformasikan produk-produk yang secara nyata memberikan dukungan terhadap aksi kejam Israel kepada warga Palestina. Gerakan memboikot ini juga lagi ramai diperbincangkan di tanah air. Salah satu produk yang mendukung aksi Israel secara langsung adalah perusahaan makanan cepat saji McDonald's.

Tujuan dilakukannya aksi ini untuk memberikan tekanan kepada perusahaan-perusahaan yang mendukung zionis untuk tidak memberikan dana kepada pihak lain yang dapat berdampak kepada konflik di Palestina. Oleh karena itu, untuk melancarkan gerakan ini, dibutuhkan kesadaran dan kekompakan masyarakat sebagai bentuk perjuangan kepada Palestina***

 

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler