Waduh! Ribuan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Yogyakarta Diangkut Satpol-PP ke Bawaslu Jogja, Ini Alasannya

6 Januari 2024, 21:01 WIB
Sejumlah APK melanggar aturan yang ditertibkan diangkut dengan truk Satpol PP Kota Yogyakarta dan dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta./warta.jogja.go.id /

JURNALACEH.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memulai penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu yang melanggar aturan, termasuk Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Dikutip dari warta.jogja.go.id, Penertiban ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

Dodi Kurnianto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa sesuai dengan Perwal nomor 75 tahun 2023, Satpol PP memfasilitasi penertiban APK yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Ini Cara Daftar, Syarat, Tanggung Jawab dan Gaji KPPS Pada Pemilu 2024

Sebanyak 100 personel Satpol PP Kota Yogyakarta dari markas besar dan Satpol PP di kemantren terlibat dalam kegiatan penertiban APK.

"Dengan memfasilitasi personel, sarana, dan prasarana, kita menertibkan APK berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai pelanggaran Perwal 75 tahun 2023," ujar Dodi setelah apel personel penertiban APK di Balai Kota Yogyakarta yang dikutip dari warta.jogja.go.id pada Jumat, 5 Januari 2024.

Para personel gabungan Satpol PP, Satlinmas Kota Yogyakarta, dan Polresta Yogyakarta mengikuti apel pasukan sebelum melaksanakan penertiban APK yang melanggar.

Baca Juga: Masuk Tahun Pemilu, OJK Target Himpun Dana Pasar Modal Rp 175 Triliun

Penertiban ini melibatkan bantuan dari personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta Yogyakarta, dan dipandu oleh Bawaslu Kota Yogyakarta. Penertiban ribuan APK direncanakan selama 5 hari mulai 5-11 Januari 2024, dengan sebagian besar pelanggaran berupa rontek dan baliho.

"Hari pertama penertiban APK di Kota Yogyakarta menyasar sejumlah ruas jalan, antara lain Jalan Kusumanegara, Sultan Agung, Senopati, KH Ahmad Dahlan, RE. Martadinata, Urip. Sumoharjo, Jend. Sudirman, P Diponegoro, Kyai Mojo, dan Hos Cokroaminoto. APK yang tertibkan dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta," ungkap Dodi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyebut bahwa total ada 3.282 APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan karena melanggar. Sebanyak 158 APK sudah ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu berdasarkan saran perbaikan dari pengawas pemilu.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Disdukcapil Aceh Tamiang Buka Layanan Khusus KTP Bagi 7.000 Pemilih Pemula

"Pendataan APK yang melanggar dilakukan secara persuasif. Kami menyampaikan kepada pemasang atau parpol peserta Pemilu untuk memperbaiki secara mandiri. Jika tidak diindahkan, kami melakukan kajian menentukan bentuk pelanggarannya dan memberikan rekomendasi kepada KPU," jelas Andie.

Andie menegaskan bahwa APK yang direkomendasikan untuk ditertibkan tidak bisa diambil oleh peserta pemilu, dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada partai politik.

Pihaknya juga mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan APK, termasuk dalam hal menghindari gangguan terhadap transmisi umum dan pengguna lalu lintas, terutama saat musim hujan.

"Mohon peraturan-peraturan tersebut dipedomani agar potensi terjadinya musibah atau kecelakaan pada orang lain lebih minim," tandasnya.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler