Namun ICW menemukan harga berbeda. Biaya sewa helikopter sejenis dengan rute sama seperti Firli membutuhkan biaya sebesar Rp 172,3 juta. Jumlah ini bisa membengkak ditambah pajak.
Atas hal ini, ICW berkesimpulan Firli memenuhi unsur Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usail laporan itu dilakukan, ICW banjir tudingan miring bahwa mereka menerimal dana dari KPK.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Rp 647 juta Diamankan dari Brankas
ICW juga mendapati fakta bahwa operator jasa helikopter yang disewa oleh Firli adalah PT APU. Dalam struktur perusahaan mereka terdapat nama RHS, salah satu saksi dalam kasus suap Meikarta, pada 2018.
Atas temuan-temuan ini, ICW menduga pemberian gratifikasi, berupa diskon biaya sewa helikopter senilai Rp 141,5 juta dari nilai wajib bayar yang diterima Firli Bahuri, terkait erat dengan kasus yang ditangani KPK.
Akun WhatsApp koordinator ICW pun sempat diretas. Febri meminta mengatakan tudingan itu adalah hal usang yang disajikan ulang. “Anda lihat hubungannya?” kata Febri.***