Kedatangan Danrem 061/SK ke Pondok Pesantren Habib Bahar Bin Smith di Kritik Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo

- 4 Januari 2022, 20:09 WIB
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo/foto instagram j_gatotnurmantyo
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo/foto instagram j_gatotnurmantyo /

Di sisi lain, institusi TNI pun punya prosedur tersendiri saat hendak membantu tugas kepolisian.

Baca Juga: Berikut 3 Cara Menarik Perhatian Pasangan dari Teknologi

"Setelah sampai di kepolisian, memberikan surat perintah dari komandan satuan di atas, kita minta tugas-tugasnya apa kemudian kepolisian setempat memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa," kata Gatot.

Gatot Nurmantyo menjelaskan, personel TNI
hanya diizinkan membawa senjata peluru hampa dan peluru karet yang fungsinya untuk memberikan peringatan.

Saat bertugas, personel TNI mesti menjelaskan Undang-Undang apa yang dilanggar sebagai dasar membubarkan kegiatan masyarakat.

"Dalam tindakan pun harus ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, kalau tidak (menghasilkan) baru ada tembakan peringatan sebanyak 3 kali," ucap Gatot

Nurmantyo. Terlepas dari itu, Habib Bahar bin Smith saat ini ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.***(Pikiran Rakyat/Rio Rizky Pangestu)

Halaman:

Editor: Yunita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah