Dikritik Pakar Hingga Komika, RKUHP Dinilai Masih Muat Pasal Zombie

- 20 Juni 2022, 17:09 WIB
Kontroversi RKUHP: Melakukan Prank atau Kenakalan Dikenai Denda 10 juta
Kontroversi RKUHP: Melakukan Prank atau Kenakalan Dikenai Denda 10 juta /prfmnews-pikiran-rakyat

 

JurnalAceh.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali jadi sorotan. Karena pasal-pasal di dalamnya masih banyak mengundang kontroversi.

Pegiat hukum Erwin Natosmal Oemar meminta pemerintah tidak buru-buru mengesahkan RKHUP. Karena pasal-pasal di dalamnya masih mendapat banyak penolakan oleh publik.

Seperti diketahui, DPR menargetkan bakal mengesahkan RKUHP paling telat sebelum masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 yang berakhir 7 Juli 2022 ini ditutup.

Baca Juga: MAKI Puji Kejati DKI, Gerak Cepat Tangani Pungli Di Kemenkum HAM

"Pemerintah jangan buru-buru mengesahkan RKUHP ini. Keterbukaan, partisipasi, dan transparansi merupakan prasyarat utama kualitas legislasi," kata Erwin ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.

"Pengabaian transparansi dan partisipasi berdampak serius terhadap masa depan demokrasi," sambungnya.

Salah satu pasal yang mengundang kontroversi di RKUHP adalah pasal 218 ayat (1) yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal itu diatur ancaman hukuman penjara hingga 3,6 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Butuh 28 Juta Dosis Vaksin Untuk Antisipasi Wabah PMK, Yang Tersedia Baru 3 Juta Dosis

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x