Dalam Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas, sebut Said juga tersirat bahwa pemberian cuti melahirkan yang lebih lama adalah sebuah keniscayaan di negara-negara industri modern.
Baca Juga: Tiba di Jerman, Jokowi Disambut Hangat Dengan Sebuket Bunga Oleh Warga Indonesia
"Oleh karena itu, atas alasan kesehatan dan kualitas hidup dan demi masa depan generasi penerus bangsa, maka pemberian cuti 6 bulan harus didukung," tegasnya.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Gratis Kebun PSR Ditargetkan Semua Selesai Tahun 2024
Alasan kedua, aktivis buruh yang juga menjabat sebagai ILO Governing Body yang berkantor pusat di Geneva ini memaparkan bahwa, banyak negara di dunia, khususnya negara industri yang sudah menerapkan cuti melahirkan selama 6 bulan.
Selain itu, secara bersamaan juga diberikan cuti kepada suami yang mendampingi istri yang melahirkan. Negara-negara tersebut antara lain negara-negara Eropa Nordik dan beberapa negara yang lain.
Apalagi faktanya, di negara yang memberikan cuti melahirkan dengan lebih baik, produktivitas pekerja perempuannya tidak menurun.
Baca Juga: Samuel Mulia Meninggal Dunia, Sang Jurnalis Mode yang Kritis dan Jujur
Bahkan pekerja yang mendapat cuti melahirkan dalam waktu yang cukup tersebut menjadi lebih produktif karena mereka sudah bisa merawat bayinya dalam waktu yang cukup.
Khususnya dalam hal pemberian ASI sebagaimana anjuran kedoktteran, yaitu pemberian air susu ibu (ASI) 6 bulan membuat bayi mereka sehat dan ibunya bergembira.