3 Alasan Partai Buruh Dukung Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan dan 40 Hari Cuti Suami

- 27 Juni 2022, 15:46 WIB
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal memberikan penjelasan tentang Marsinah sebagai pahlawan nasional, dan May Day 2022
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal memberikan penjelasan tentang Marsinah sebagai pahlawan nasional, dan May Day 2022 /Tangkapan layar YouTube Bicaralah Buruh/

 

JURNALACEH.COM - Partai Buruh mendukung RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dimana isinya antara lain mengatur pemberian cuti melahirkan bagi buruh selama 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan selama 40 hari.

Sikap partai Buruh ini senafas dengan sejumlah elemen serikat buruh yang terdiri dari 4 Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia, yaitu ORI KSPSI, KSPI, KPBI, (K)SBSI dan 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, hingga Ojek Online (Ojol).

Baca Juga: Tiba di Aceh, Surya Paloh Resmikan Kantor NasDem Termegah di Sumatera

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dukungan terhadap RUU KIA diberikan karena untuk melindungi generasi penerus bangsa Indonesia.

"Dengan adanya cuti melahirkan selama 6 bulan, maka kualitas anak-anak yang dilahirkan menjadi lebih sehat, cerdas, dan mempunyai mental yang lebih kuat," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 27 Juni 2022.

Menurut Said Iqbal, ada tiga alasan Partai Buruh dan elemen serikat buruh mendukung cuti melahirkan 6 bulan.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, PeduliLindungi untuk Beli Minyak Goreng Belum Jalan di Abdya

Pertama, dari sisi kesehatan, cuti melahirkan 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan, akan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak yang dillahirkan.

"Organisasi kesehatan dunia (WHO) bersama organisasi buruh sedunia (ILO) termasuk yang merekomendasikan; untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan ibu dan anak, maka perlu cuti 6 bulan," katanya.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x