Siap-siap, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum

- 2 Juli 2022, 17:10 WIB
Prof Wiku Adisasmito.
Prof Wiku Adisasmito. /YouTube Sekretariat Presiden/

JURNALACEH.COM - Setelah mewajibkan vaksin kedua sebagai syarat lengkap vaksinasi Covid-19, kini pemerintah mulai mengambil ancang-ancang untuk mensyaratkan vaksin ketiga atau booster untuk mengakses fasilitas umum atau fasum.

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Menurutnya, kebijakan itu diambil lantaran masih rendahnya cakupan vaksin booster di Tanah Air.

Pertama, vaksin booster, kata jebolan pendidikan kedokteran hewan di Institut Pertanian Bogor (IPB) ini akan dijadikan syarat untuk kegiatan skala besar.

Baca Juga: Pilpres 2024, Berapa Pasang Calon? Berikut Analisis Peneliti BRIN dan Indikator Politik Indonesia

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku di kanal YouTube BNPB, Sabtu, 2 Juli 2022.

Ia juga kasih tahu, bahwa vaksin booster juga akan dijadikan syarat untuk mengakses fasilitas publik.

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," lanjutnya.

Baca Juga: Nasib Tempe di Ujung Tanduk, Karena Sejumlah Negara Batasi Keran Ekspor, Ini Saran Ekonom

Karena itu, salah satu staf pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) ini meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster.

"Ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," imbaunya.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x