Perusahaan Induk Wajib Kelola Informasi Publik, Anak Perusahaan Harus Dilibatkan

- 8 Juli 2022, 16:02 WIB
Handiyono Aruman (moderator), Abdul Rahman Ma’mun (narasumber) dan Didik Krisdianto (PPID Waskita Karya) dalam Webinar Magnitude Institute of Transparency (MIT) bertema Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022
Handiyono Aruman (moderator), Abdul Rahman Ma’mun (narasumber) dan Didik Krisdianto (PPID Waskita Karya) dalam Webinar Magnitude Institute of Transparency (MIT) bertema Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022 /MIT/

Dalam webinar yang diikuti lebih dari 40 Pejabat Pengelola Informnasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah tersebut dibahas mengenai peneglolaan informasi publik di anak perusahaan dan sub-holding BUMN atau BUMD.

Abdul Rahman Ma’mun, yang juga Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) 2011-2013 ini mengungkapkan bahwa pengelolaan informasi publik di lingkungan peusahaan negara, baik BUMN maupun BUMD menjadi kewajiban perusahaan induk atau holding.

“Perusahaan induk atau holding lah yang masuk kategori Badan Publik yang wajib melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informai Publik Nomor 14 Tahun 2008, dalam bentuk transparansi informasi publik," sambungnya.

Baca Juga: MSTA Alias Bechi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi, Jumat Dini Hari

Alasannya, kata Maman, sapaan karib Abdurrahman, BUMN induk lah yang sebagian sumber dananya berasal dari kekeyaan negara yang dipisahkan. Dengan itu maka statusnya menjadi Badan Publik.

"Sedangkan anak perusahaan BUMN bila sumber dananya murni dari BUMN induknya maka bukan termasuk kategori Badan Publik,” terang Maman.

Dalam webinar itu Didik Krisdianto perwakilan dari PPID Waskita Karya, menyatakan bahwa Waskita merupakan holding dari 4 anak perusahaan; Waskita Karya Toll Road, Waskita Karya Realty, Waskita Karya Infrastruktur, Waskita Karya Beton Precast. Waskita Karya Beton Precast merupakan sub-holding yang sudah Tbk.

Baca Juga: Dilantik Jadi Pj Wali Kota Banda Aceh, Ini Profil Bakri Siddiq

“Dari sisi keterbukaan informasi, Waskita Holding saat ini sedang mempersiapkan diri. Perusahaan sub-holding Waskita memang dari awal sudah tergabung dalam Waskita. Awalnya unit bisnis, kemudian menjadi anak perusahaan,” kata Didik.

Perwakilan dari PPID Pertamina Persero, Yunarto Hidayat mengungkapkan bahwa di Pertamina saat ini masih dalam proses pembahasan soal Holding dan Sub-Holding.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah