Perusahaan Induk Wajib Kelola Informasi Publik, Anak Perusahaan Harus Dilibatkan

- 8 Juli 2022, 16:02 WIB
Handiyono Aruman (moderator), Abdul Rahman Ma’mun (narasumber) dan Didik Krisdianto (PPID Waskita Karya) dalam Webinar Magnitude Institute of Transparency (MIT) bertema Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022
Handiyono Aruman (moderator), Abdul Rahman Ma’mun (narasumber) dan Didik Krisdianto (PPID Waskita Karya) dalam Webinar Magnitude Institute of Transparency (MIT) bertema Bagaimana Mengelola Informasi Publik pada BUMN Holding dan Sub Holding di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022 /MIT/

“Kami juga menimbang apakah Pertamina Persero yang termasuk PPID turut serta menangani kasus-kasus informasi yang terjadi di Sub-Holding, kami masih diskusikan di internal kami terutama kaitannya dengan Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 Tahun 2021 yang baru tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata Yunarto Hidayat.

Baca Juga: PKB Dukung Polisi Tangkap MSAT dan Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Menurut Maman, dalam pengelolaan informasi publik di BUMN, antara induk perusahaan dengan anak perusahaan, meski secara organisasi merupakan dua entitas berbeda namun pelibatan anak perusahaan dalam struktur PPID tetap diperlukan.

Sehingga bila akses informasi oleh masyarakat mengenai anak perusahaan melalui PPID di induk perusahaan maka holding tidak akan kesulitan mengkoordinasikan pelayanan informasi tersebut.

Webinar Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan agenda webinar serial dua mingguan yang diselenggarakan oleh Magnitude Indonesia yang kali ini bersama Magnitude Institute of Transparency (MIT), lembaga yang fokus pada riset keterbukaan informasi dan training peningkatan kapasitas para personel PPID di berbagai badan publik.***

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah