“Kami juga menimbang apakah Pertamina Persero yang termasuk PPID turut serta menangani kasus-kasus informasi yang terjadi di Sub-Holding, kami masih diskusikan di internal kami terutama kaitannya dengan Peraturan Komisi Informasi Nomer 1 Tahun 2021 yang baru tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata Yunarto Hidayat.
Baca Juga: PKB Dukung Polisi Tangkap MSAT dan Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Menurut Maman, dalam pengelolaan informasi publik di BUMN, antara induk perusahaan dengan anak perusahaan, meski secara organisasi merupakan dua entitas berbeda namun pelibatan anak perusahaan dalam struktur PPID tetap diperlukan.
Sehingga bila akses informasi oleh masyarakat mengenai anak perusahaan melalui PPID di induk perusahaan maka holding tidak akan kesulitan mengkoordinasikan pelayanan informasi tersebut.
Webinar Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan agenda webinar serial dua mingguan yang diselenggarakan oleh Magnitude Indonesia yang kali ini bersama Magnitude Institute of Transparency (MIT), lembaga yang fokus pada riset keterbukaan informasi dan training peningkatan kapasitas para personel PPID di berbagai badan publik.***