JURNALACEH.COM - Tindak kekerasan seksual terus terjadi di Indonesia. Tindakan tersebut dapat dialami siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.
Perlu diketahui, tindakan kekerasan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan seseorang tanpa persetujuan atau kerelaan dari orang yang menjadi korban tindakan tersebut.
Tindak kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan, tindakan aborsi, serta pelecehan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Indonesia Dulunya Hadir Nabi Palsu, Sekarang Sudah Hadir Dewa Matahari
Pada sebagian besar kasus, pelaku kekerasan seksual merupakan orang yang tidak dikenal bahkan dikenal oleh korban dan kebanyakan pelaku adalah pria.
Saat ini, menurut siaran pers Komnas Perempuan tentang Catatan Tahunan (Catahu) 2022, tercatat sebanyak 338.496 kasus kekerasan seksual yang telah diadukan pada tahun 2021.
Menurut data Catahu 2021 Komnas Perempuan, dalam kurun 10 tahun terakhir (2010-2020), angka kekerasan seksual terhadap perempuan banyak mengalami peningkatan, mulai dari 105.103 kasus pada tahun 2010 hingga mencapai 299.911 kasus pada tahun 2020 atau rata-rata kenaikan 19,6 persen per tahunnya.
Baca Juga: Dewa Matahari di Kabupaten Lebak Banten Dinyatakan Mengalami Gangguan Jiwa
Hanya pada tahun 2015 dan 2019, angka tersebut mengalami sedikit penurunan, yaitu masing-masing sebanyak 10,7 persen dan 22,5 persen kasus.