Komisi Informasi Pusat Minta Badan Publik Terbuka Soal Kecelakaan Maut di Cibubur

- 20 Juli 2022, 14:03 WIB
Daftar korban kecelakaan Cibubur terbaru yaitu sebanyak 10 orang tewas dan 5 lainnya luka-luka.
Daftar korban kecelakaan Cibubur terbaru yaitu sebanyak 10 orang tewas dan 5 lainnya luka-luka. /PMJNews

JURNALACEH.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) angkat bicara soal kecelakaan maut di lalu lintas Cibubur, akibat truk tanki Pertamina menyeruduk mobil dan sejumlah sepeda motor di turunan Jalan Transyogi jelang pertigaan Citra Grand Cibubur kota Bekasi, Senin, 18 Juli 2022.

Menurut Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha mengatakan kasus ini bisa merujuk pada Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Badan Publik harus bertanggung jawab secara keterbukaan informasi.

"Semua harus terbuka, tersampaikan ke masyarakat. Tinggal dilihat siapa badan publik terkait, apakah dinas perhubungan (dishub) pemerintah kota Bekasi atau lainnya yang terkait," kata Arya, dalam keterangannya yang diterima redaksi.

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tak Perlu Lagi Daftar ke Kantor Pajak, Anda Sudah Bisa Gunakan NIK Untuk Lapor SPT

Masalah pemasangan lampu merah dan dampaknya bagi lalu lintas, menurut Arya merupakan klasifikasi informasi yang serta-merta terkait dengan hajat hidup orang banyak.

"Kecelakaan maut sebagai dampak, kebijakan pemasangan lampu merah, dan solusi rekayasa lalu lintas merupakan subjek keterbukaan informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat luas karena terkait hajat hidup orang banyak," sambungnya.

Pada perkembangannya terdapat aspirasi forum komunikasi masyarakat Cibubur yang meminta pencabutan lalu lintas, Arya menjelaskan hal tersebut juga memiliki kaitan dengan yang tertuang pada Pasal 10 UU 14/ 2008.

Baca Juga: Sebab dan Akibat Stunting di Indonesia, Ini Penjelasan BKKBN

"Ada pasal yang mengharuskan informasi disampaikan sesegera mungkin oleh badan publik apabila terkait adanya perubahan kondisi misalnya soal lalu lintas yang berdampak pada masyarakat luas. Tujuannya agar masyarakat dapat mematuhi, beradaptasi, atau berpartisipasi memberikan masukan kebijakan apabila memberikan dampak luas, jadi seperti pro-kontra juga dimungkinkan sebagai realita," lanjutnya.

Komisioner termuda KIP ini menegaskan bahwa dalam kasus ini masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dari badan publik seperti dari dinas perhubungan, pemerintah kota Bekasi, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x