Korlantas Segera Menerapkan Aturan Penghapusan Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

- 29 Juli 2022, 21:10 WIB
Kepolisian buat aturan baru bagi kendaraan penunggak pajak lebih dari periode 2 tahun./pikran-rakya.com
Kepolisian buat aturan baru bagi kendaraan penunggak pajak lebih dari periode 2 tahun./pikran-rakya.com /Tim Jurnal Aceh 03/

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Dengan begitu, lanjut Yusri, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.

Sebagai informasi, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.***

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah