Modus Penipuan Perusahaan Online Scammer Di Kamboja Mendapat Sorotan, Begini Kata Puan Maharani...

- 1 Agustus 2022, 15:42 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani /Tim Jurnal Aceh 03/

 

JURNALACEH.COM - Kasus modus penipuan yang dilakukan perusahaan online Scammer terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja mendapat sorotan dari Ketua DPR RI.

Dalam modus tersebut sebanyak 62 WNI yang menjadi korban dan berhasil diselamatkan dari penyekapan yang dilakukan oleh sindikat penipuan di Kamboja.

Para WNI yang berhasil diselamatkan dari sebuah lokasi di Sihanoukville, Kamboja tersebut dipaksa melakukan penipuan dengan cara menawarkan investasi bodong ke orang-orang Indonesia. Mereka awalnya dijanjikan bekerja formal dengan gaji yang cukup besar.

Baca Juga: KIP Aceh Umumkan Dokumen yang Harus Parpol Lokal Siapkan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Saat menolak melakukan penipuan, WNI menerima perlakuan tidak manusiawi. Mereka juga tidak mendapatkan gaji selama bekerja dan tidak bisa pergi lantaran paspornya disita.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi terhadap langkah yang dilakukan Pemerintah sehingga 62 WNI terselamatkan.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah berhasil menyelamatkan puluhan warga Indonesia di Kamboja yang datang untuk bekerja namun ternyata dipaksa melakukan penipuan oleh perusahaan online Scammer,” kata Puan, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: PKS Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU Kader Menampilkan Budaya Betawi Palang Pintu

 

Puan mendorong Pemerintah untuk menelusuri pola-pola baru perdagangan manusia dengan modus perekrutan pekerja migran Indonesia agar kasus seperti ini dapat dicegah sejak dini.

“Modus-modus baru perdagangan manusia berdalih pekerjaan ke luar negeri sudah semakin marak. Langkah antisipasi dan pencegahan harus semakin dimaksimalkan, terutama untuk perekrutan lewat sistem online,” ucapnya.

Puan meminta Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri yang bekerja sama dengan instansi terkait untuk terus melakukan pencarian korban. Sebab PMI yang menjadi korban perdagangan orang seperti itu masih dimungkinkan terus bertambah.

Baca Juga: Jadi Partai Pertama yang Mendaftar, Kader PDI Perjuangan Jalan Kaki ke KPU

“Diperkirakan korban-korban sejenis masih banyak dan belum terdata oleh Kemenlu. Karena kami juga menerima laporan masih banyak rombongan-rombongan PMI lain yang membutuhkan pertolongan di Kamboja karena mereka ditempatkan terpencar oleh sindikat penipu,” papar Puan.

Saat ini, 62 WNI yang telah diselamatkan sudah dipindahkan KBRI Phnom Penh dari Sihanoukville menuju Phnom Penh dan akan mendapat konseling psikologis. Mereka juga akan menjalani pemeriksaan berdasarkan Formulir Penyaringan Identifikasi Korban/Terindikasi Korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sebelum direpatriasi ke Indonesia.

DPR berharap para korban perdagangan orang itu segera dipulangkan ke Tanah Air. Puan juga mengingatkan agar PMI yang telah berhasil diselamatkan dari sindikat penipu mendapatkan akomodasi dan fasilitas yang memadai.

“Kerja sama lintas negara juga harus ditingkatkan. Dan tentunya lakukan penegakan hukum yang tegas kepada para pelaku perekrut PMI di dalam negeri,” tuturnya.

“Dengan kerja sama yang baik dengan Kamboja, kita bisa mendorong para sindikat pelaku ini mendapat hukuman setimpal. Selain itu, upaya pencegahan juga lebih bisa dimaksimalkan,” sambung Puan.

Mantan Menko PMK itu pun mendorong Pemerintah dan instansi terkait untuk menelusuri berbagai kasus perdagangan orang berkedok sistem perekrutan tenaga kerja secara online. Puan menilai, Indonesia sudah mengalami Darurat Perdagangan Manusia karena banyaknya kejadian buruk yang menimpa PMI.

“Sindikat perdagangan manusia ada di banyak negara, termasuk di Indonesia sendiri. Mereka memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga menambah kerentaan pekerja migran menjadi korban perdagangan orang,” ucapnya.

“Polri juga perlu menggencarkan penelusuran di dunia digital karena banyak sindikat penipu melakukan perekrutan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi,” imbuh Puan.

Kasus penipuan di Kamboja yang dilakukan perusahaan online Scammer diketahui bukan baru kali ini saja terjadi. Di tahun 2020 dan 2021 juga sudah ada kasus serupa, bahkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga pernah menggagalkan keberangkatan beberapa calon korban penipuan.

“Kita harus bisa selamatkan warga kita dari praktik perdagangan manusia. Kasus penipuan seperti ini terjadi karena kurangnya edukasi dari pemerintah,” ujarnya.

“Pemerintah pusat dan daerah harus proaktif melakukan sosialisasi sistem perekrutan pekerja migran yang legal kepada masyarakat pencari kerja,” tegas Puan.

Berdasarkan hasil penelitian Migrant Care, sindikat perdagangan manusia itu biasanya menyasar daerah yang tingkat penganggurannya tinggi, banyak pekerja migran, dan berusia produktif. Puan mendorong Pemerintah mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Masifkan sosialisasi pencegahan perdagangan manusia hingga sampai ke desa-desa. Pastikan masyarakat memahami prosedur keberangkatan PMI secara legal dan informasi mengenai risiko-risiko jika berangkat lewat jalur informal,” ungkapnya.

“Serta usut tuntas calo-calo maupun oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat penipuan perekrutan PMI secara ilegal,” tutup Puan.***

Editor: Muharryadi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah