Ferdy Sambo dkk Akan Disidang, Berikut Daftar Nama Majelis Hakim yang Akan Menghakimi Mereka

- 11 Oktober 2022, 10:55 WIB
 Daftar nama hakim yang akan sidang Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J
Daftar nama hakim yang akan sidang Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J /Foto: Puspenkum Kejagung/mediusnews.com/

JURNALACEH.COM- Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima pelimpahan perkara dari Kejari Jaksel pada Senin 10 Oktober 2022.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu memjelaskan ada 12 berkas perkara telah dilimpahkan dari terdakwa. Selain itu, Humas Pengadilan Negeri Jaksel Haruno Patriadi mengatakan tidak ada pengamanan khusus dalam persidangan Ferdy Sambo dkk.

Sampai saat ini pihat terdakwa maupun dari Majelis Hakim belum ada permintaan untuk melakukan pengamanan pada persidangan nanti.

Baca Juga: Keterangan Saksi Mata dan Polres Terkait Kecelakaan Gunung Salak Aceh

Selanjutnya, Humas PN Jaksel juga mengatakan lokasi dan kapaistas ruangan sidang yaitu, sidang akan digelas di PN Jaksel dengan terbuka, dan kapasistas ruangan sebanyak 40 orang.

Terkait keberlangsungan sidang, kemungkinan sidang Ferdy Sambo akan di tampilkan secara live streaming.

Seperti yang diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambodan isterinya Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Richar Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Beda Pendapat Soal Dampak Gas Air Mata Kadaluarsa

Bukan hanya itu, polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang terkait obstruction of justice yaitu yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Oleh karena itu, dalam persidangan nanti terdapat sejumlah Majelis Hakim yang akan menghakimi Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x