Aturan Terbaru Seleksi PPPK 2022 Menggunakan E-Materai, Berikut Caranya

- 12 Oktober 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /DilokaStudio/Freepik

JURNALACEH.COM- Seleksi PPPK tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan e-materai untuk proses utama pendaftaran tahap administrasi.

Penggunaan e-materai harus sesuai seperti aturan atau harus terintegrasi dengan SSCASN pada pendaftaran PPPK dibuka. Para pelamar akan mengunakan e-materai pada tahap seleksi administrasi PPPK 2022.

Aturan tersebut baru disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa tahap seleksi ASN, terutama pada seleksi PPPK 2022 menggunakan e-materai.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Lakukan Pendataan Non ASN

Aturan itu bukan hanya diberlakukan pada proses seeksi penerimaan PPPK, penggunaan e-materai juga akan digunakan pada proses seleksi CPNS mendatang.

Sepeti dikutip dari prsoloraya.pikiran-rakyat.com yang dilansir dari kanal Youtube Calon Guru. Kemudian BKN menjelaskan, terdapat beberapa dokumen yang wajib diunggah dan harus dibubuhi materai dan tanda tangan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, berikut dokumen yang wajib dibubuhi materai pada proses seleksi PPPK 2022.

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Lamaran
  3. Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Gelar Job Fair di Medan, 84 Perusahaan Tawarkan 1.274 Lowongan Kerja
merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, yang membahas tentang mengunakan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan materai pada proses seleksinya.

1. Pada proses seleksi, pelamar wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.

Pada seeksi PPPK 2022JF guru yaitu, pelamar yang dimaksud yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.

2. Pada proses seleksi, pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Baca Juga: Pengumuman Non ASN Kabupaten Tangerang Hasil Pra-Finalisasi di Aplikasi BKN

Jika anda kebingungan cara pemakaian e-materai, berikut cara penggunaan e-materai pada seleksi PPPK 2022. Informasi ini resmi dari BKN

  1. Saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka, pelamar atau honorer dapat masuk pada akun SSCASN nya masing-masing.
  2. Pelamar atau honorer diharuskan melakukan registrasi akun, pada tahap ini pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.
  3. Pada saat pelamar melakukan pengecekan data, maka data pelamar atau honorer akan langsung terintegrasi dengan e- materai untuk melakukan pembelian e-materai
  4. Pelamar atau honorer akan menerima tanggapan atau respon.

Pada tahap ini, bagi pelamar atau honorer yang telah memiliki akun SSCASN, maka akun akan langsung terintegrasi dengan e-materai

Sedangkan bagi yang belum memiliki akun, pelamar atau honorer akan melalui proses insert data untuk memperoleh notifikasi “Succes akun”.

Berikutnya honorer sebagai pelamar akan mendapatkan email OTP untuk bisa terintegrasi dengan e-materai  dan membeli e-materai

Adapun cara pembelian e-materai untuk seleksi administrasi PPPK yaitu sebagai berikut,

Baca Juga: Kondisi 33 Warga Aceh Eks Tahanan Malaysia Memprihatinkan, Tertahan di Kepri Tak Punya Ongkos Pulang

1. Pelamar atau honorer log in pada akun SSCASN masing-masing.

2. Lakukan cek saldo.

Pada tahap ini pelamar atau honorer dapat membeli saldo jika sebelumnya tidak memiliki saldo.

3. Apabila pelamar atau honorer memiliki saldo, maka berikutnya dapat melakukan “General SN” dan bisa melakukan “Pembubuhan e-materai”.

Adapun link untuk pembelian e-materai pada seleksi administrasi PPPK 2022yaitu pada https://e-materai/co.id.

4. Pelamar atau honorer diharuskan membuat akun terlebih dahulu untuk bisa dapat e-materai pada https://e-materai/co.id.

 

***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah