JURNALACEH.COM - Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan sang istri, Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022 malam.
Dalam penetapan tersebut, piihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan akan menjerat Rizky Billar dengan Pasal perbuatan pidana tentang penghapusan KDRT.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ungkap Kombes Endra pada konferensi pers, Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan: Laga Hidup Mati Bagi Blaugrana
Kombes Endra menerangkan bahwa undang-undang tersebut mengatur perihal kekerasan fisik terhadap korban. Ia menambahkan, dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, maka yang bersangkutan akan diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Kombes Endra juga menyampaikan bahwa terkait rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan untuk masalah penahanan, ia menyebut akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres pada malam ini.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan penyanyi dangdut Lesti Kejora yang merupakan istri dari Rizky Billar. Ia membuat laporan perihal dugaan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Dalam laporan tersebut, Lesti mengaku kejadiannya terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari. Adapun lokasinya berada di kediaman mereka yang beralamat di Cilandak, Jakarta Selatan.