Simak, Persyaratan Tambahan bagi Pelamar PPPK Tahun 2022, Berikut Rinciannya

- 29 Oktober 2022, 17:15 WIB
Berkas PPPK 2022, Cermati Ketentuannya Resmi dari kemdikbud, Jangan Sampai Salah Ya.
Berkas PPPK 2022, Cermati Ketentuannya Resmi dari kemdikbud, Jangan Sampai Salah Ya. /freepik/Freepik

JURNALACEH.COM- Bagi anda yang ingin mendaftarkan diri untuk seleksi PPPK tahun 2022, wajib mengetahui pesyaratan tambahan yang telah diputuskan pemerintah.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait aturan yang mengatur tentang persyaratan wajib dan sertifikat kompetensi teknis sebagai nilai tambahan seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan PPPK tahun 2022.

Aturan ini nerujuk pada keputusan menteri PAN-RB Nomor 970 tahun 2022. Bukan hanya itu, keputusan yang dlakukan pemerintah juga membuka peluang bagi para pelamar yang menilki oengalaman kerja minimal dua tahun.

Baca Juga: Kabar Baik, CPNS Tahun 2022 Akan Segera dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni mengatakan, pihaknya kini telah mempersiapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement.

"Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” sebut Denni di situs KemenPAN-RB yang dikutip pada 29 Oktober 2022.

Baca Juga: Ingin Daftar ASN PPPK Guru Tahun 2022? Berikut Dokumen yang Harus Anda Siapkan

Selanjutnya, dalam situs tersebut juga dijelaskan bahwa, setiap masyarakat yang melamar pada jabatan fungsional untuk pengadaan PPPK tahun 2022 wajib memiliki pengalaman minumal dua tahun masa kerja untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Kemudian untuk jenjang ahli muda, pelamar diwajibkan memilii minimal tiga tahun pengalaman kerja.

Baca Juga: Simak Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Lengkap dengan Besaran Gajinya

"Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan," jelasnya.

Disilain, Denni juga mengatakan, agar masyarakat tidak mempercayai penerimaan seleksi PPPK melalui calo atau orang yang menjamin kelulusan kepada pelamar PPPK. Jika ditemukan calo pada pendaftaran PPPK 2022 diharapkan segera untuk melaporkan kepda pihak yang berwajib.

"Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda,” ucapnya.

Baca Juga: Kemah di IKN, Hari Sumpah Pemuda Hasilkan 5 Poin Manifesto Pemuda Indonesia

Demikian lah pesyaratan tambahan untuk pelamar PPPK 2022 yang harus anda pahami, agar bisa lolos pada tahap seleksi PPPK tahun 2022. ***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah