Pelamar PPPK Guru 2022 Harus Memahami 3 Tahap Mekanisme Seleksi, Berikut Aturannya

- 7 November 2022, 15:27 WIB
Kategori Pelamar Umum PPPK
Kategori Pelamar Umum PPPK /bidik.pppk

JURNALACEH.COM- Pemerintah kini tengah membuka pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 yang di bagi menjadi dua kategori yaitu kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Bagi anda yang ingin melamar PPPK guru 2022, anda harus memahami tiga mekanisme seleksi yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek.

Aturan ini dijalankan sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Menteri Kemendikbud Nadiem Makarim.

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru 2022 Langsung Gagal Jika Melakukan ini, Simak Pengertian Kategori P1, P2, P3 dan P4 Berikut

Dikutip dari Kemdikbudristek, Berikut mekanisme seleksi PPPK guru 2022 yang harus anda pahami.

1. Lulus Passing Grade

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.

Jika pelamar tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x