3. Mekanisme seleksi tes bagi pelamar umum
Pelamar Seleksi
a. Honorer di Sekolah Negeri(terdaftar di Data Pokok Pendidikan < 3 tahun)
b. Lulusan Program Pendidikan Guru (terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi)
c. Individu di sekolah swasta(terdaftar di Data Pokok Pendidikan).
Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.
Seleksi Tes dilakukan berikut ini
Persyaratan:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.