Pelamar PPPK Guru 2022 Harus Memahami 3 Tahap Mekanisme Seleksi, Berikut Aturannya

- 7 November 2022, 15:27 WIB
Kategori Pelamar Umum PPPK
Kategori Pelamar Umum PPPK /bidik.pppk

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Beralih Ke Teknologi TV Digital, Apakah TV di Rumah Perlu Diganti?

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

h. Surat keterangan berkelakuan baik

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

***

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah