Segera Cek! Formasi PPPK 2022 yang Dibuka oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN

- 15 November 2022, 13:25 WIB
BKN ingatkan hal ini ke pelamar PPPK 2022 jabatan nakes./Instagram.com/@bkngoidofficial./
BKN ingatkan hal ini ke pelamar PPPK 2022 jabatan nakes./Instagram.com/@bkngoidofficial./ /

JURNALACEH.COM- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kembali membuka formasi PPPK 2022 sejak 31 Oktober 2022 lalu. PPPK adalah program pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau kontrak.

Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah salah satu dari instansi yang membuka pendaftaran PPPK 2022. Pendaftaran PPPK 2022 untuk formasi BNN dapat diakses melalui website resmi sscasn.bkn.go.id.

Badan Narkotika Nasional Indonesia atau BNN adalah sebuah organisasi pemerintah Non Kementerian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas negara di bidang pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap zat-zat terlarang seperti narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.

Baca Juga: Susunan Acara Maulid Nabi di Masjid, Simpel Tapi Menarik

Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun ini telah membuka 304 formasi PPPK 2022 khusus tenaga kesehatan, formasi ini terdiri dari beberapa keahlian dan penempatan.

Apa saja formasinya? 

Jika merujuk pada surat Pengumuman Nomor: Peng/48/XI/SU/KP.01/2022/BNN tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022, ada 304 formasi PPPK 2022 tenaga kesehatan yang dibutuhkan sebagai berikut:

Adapun posisi yang dibutuhkan yaitu:
1. Ahli Pertama Apotoker berjumlah 4 orang

Baca Juga: KTT G20 Dimulai, Ini Deretan Pemimpin Negara yang Sudah Tiba di Bali, 3 Lainnya Masih Ditunggu


2. Ahli Pertama Dokter berjumlah 65 orang
3. Ahli Pertama Dokter Gigi berjumlah 5 orang
4. Ahli Pertama Fisioterapis berjumlah 3 orang
5. Ahli Pertama Nutrisionis berjumlah 3 orang
6. Ahli Pertama Perawat berjumlah 9 orang
7. Ahli Pertama Psikologi Klinis berjumlah 65 orang
8. Ahli Pertama Radiografer berjumlah 1 orang
9. Ahli Pertama Teknisi Elektromedis berjumlah 1 orang
10. Ahli Pertama Terapis Gigi dan Mulut berjumlah 1 orang

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah