Perbedaan PNS dan PPPK dari Gaji, Tunjangan, hingga Status Hubungan Kerja

- 20 November 2022, 12:09 WIB
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK /BKD Sulteng/

4. Pemberhentian hubungan kerja

Bagi CPNS dan PPPK memilki perbedaan dalam proses oemberhentian hubungan kerja, tapi pada unumnya terdapt dua cara yaitu, predikat tertentu atau bisa juga diberhentikan dengan hormat.

Disi lain, PPPK dan PNS bisa diberhentikan secara hormat jika PPPK,PNS meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak cakap dalam jasmani dan rohani sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajiban sebagai seorang PNS maupun PPPK.

Sedangkan PPPK akan diberhentikan dengan hormat apabila janhka waktu kontrak yang ditentukan telah berakhir.

5. Kedudukan hukum

Baca Juga: Begini Cara Membuat Antena TV Digital Segala Arah Simple dan Efisien

Meskipun PPPK dan PNS memiliki lingkup kerja yang sama, namun PPPK memilki jangkauan jabatan yang terbatas dan PNS bisa menduduki selruh jabatan pemerintah.

PPPK hanya hanya bisa menduduki janatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. Pegawai PPPK tidak bisa mengisi jabatan Pimpinan Tertunggi Pertama.

6. Usia pensiun.

Dari segi usia pensiun, PNS administrasi usia pensiun 58 tahun, 60 tahun Pejabat Pimpinan Tinggi, sedangkan PPPK Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan usia pensiun 58 tahun, dan pejabaat PPPK Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya usia oensiun 60 tahun. Terakhir Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama usia oensiun 65 tahun.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah