Baca Juga: Buat Para Guru, Ini Cara Cek Info Gtk 2022
7. Status hubungan kerja
Dalam hal status hubungan kerja, PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat atau dipercaya untuk menjadi ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian.
Sedangkan PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan janganka waktu yang ditentukan. ***