Perbedaan PNS dan PPPK dari Gaji, Tunjangan, hingga Status Hubungan Kerja

- 20 November 2022, 12:09 WIB
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK /BKD Sulteng/

Baca Juga: Buat Para Guru, Ini Cara Cek Info Gtk 2022

7. Status hubungan kerja

Dalam hal status hubungan kerja, PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat atau dipercaya untuk menjadi ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian.

Sedangkan PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan janganka waktu yang ditentukan. ***

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah